Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Politik | 17 Januari 2024, 08:17 WIBMerujuk pasal 55, ada 12 subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca Juga: Inul Daratista Protes Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Begini Jawab Menparekraf
Di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Lalu rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV