Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Politik | 17 Januari 2024, 08:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian.
Sebab, dunia usaha di sektor tersebut, termasuk pariwisata, dinilai masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19.
Menurut Dede, pemerintah tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara.
Baca Juga: Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa 40%-75%, Kemenkeu: Konsumennya Masyarakat Tertentu
Ia mengingatkan agar pemerintah melibatkan para pelaku industri dalam pembahasan kenikan pajak hiburan agar angka yang ditetapkan rasional.
"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia mengimbau agar antarlembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.
Politikus Partai Demokrat itu tak ingin upaya pemerintah untuk menaikkan pemasukan negara lewat pajak malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia.
"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," katanya.
Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV