> >

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Hukum | 16 Januari 2024, 18:53 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tersebut. 

"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, " kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Ade menjelaskan, menjadi hak Siskaeee yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," ucap Ade.

Ade Safri menjamin penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo). 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee.

PN Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan sidang perdana dalam kasus pornografi tersebut pada Senin (22/1/2024) pekan depan.

Baca Juga: Polisi Panggil Lagi Siskaeee, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Film Porno Jumat Ini

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," tutur Djuyamto.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU