> >

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno

Hukum | 16 Januari 2024, 18:53 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," tutur Djuyamto.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU