Ternyata Usulan Pemakzulan Jokowi Sejak Juli 2023, tapi Tidak Direspons Parpol Oposisi hingga DPR
Politik | 16 Januari 2024, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Usulan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah dilakukan sejak Juli 2023 ke DPR hingga DPD RI.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Petisi 100 Pemakzulan Presiden, Marwan Batubara dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/1/2024).
“Sebetulnya kita juga sudah menyuarakan ini sejak bulan Juli-Agustus, berkali-kali berkirim surat kepada DPR, pimpinan DPR, fraksi DPR, lalu di MPR, lalu sampai ke pimpinan DPD,” kata Marwan.
Bahkan, ungkap dia, pihaknya menyampaikan usulan pemakzulan Presiden Jokowi kepada sejumlah parpol-parpol yang berada di barisan oposisi. Namun, usulan yang disampaikan tersebut tidak disambut dengan baik.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya
“Yang kami heran itu sebetulnya adalah partai-partai oposisi itu tidak menyambut baik, tapi okelah itu, itu tidak terlalu penting bagi kami,” ucap Marwan.
“Yang penting sekarang bahwa isunya sudah dipahami publik dan kita berharap nanti juga bisa diperhatikan para paslon (di Pilpres).”
Dalam ceritanya, Marwan mengungkapkan hanya ada satu orang di DPR yang memberikan ruang bagi pihaknya untuk membacakan petisi yang berujung pada usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Politisi tersebut berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung.
“Karena tidak ada yang mau, yang penting bagi kami bisa masuk ke Senayan, maka kami menghubungi Pak Tamsil Linrung yang akhirnya menerima kami, lalu kami bacakan lah petisi itu pada bulan Juli.”
Dalam keterangannya, Marwan Batubara mengaku langkahnya untuk pemakzulan Presiden Jokowi juga didukung oleh sejumlah pakar hukum tata negara.
Baca Juga: Dewas KPK: Tim Penyidik Cari Harun Masiku hingga ke Filipina, tapi Belum Ketemu
“Jadi kami juga paham soal bahwa pemakzulan itu urusannya bukan cuma hukum tapi juga ada aspek politik, dalam kondisi sebelum ada gonjang-ganjing pertarungan paslon 1, 2, 3 ini sebetulnya peta politik itu masih bahwa solidnya Pak Jokowi dengan PDIP,” jelas Marwan.
“Tapi sekarang itu berbeda, nah di sini artinya bagaimana berperannya aktor politik dalam urusan pemakzulan ini.”
Sebab menurut dia, isi pemakzulan yang disampaikannya berdasarkan aspek hukum.
“Kita melakukan pemakzulan itu juga karena kita sangat mengakui negara ini negara hukum sesuai pasal 1 undang-undang dasar. Lalu alasan pemakzulan atau delik pemakzulan itu sendiri kami juga baca itu ada di Pasal 7A, ada 6 aspek."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV