Ternyata Usulan Pemakzulan Jokowi Sejak Juli 2023, tapi Tidak Direspons Parpol Oposisi hingga DPR
Politik | 16 Januari 2024, 14:37 WIBBaca Juga: Dewas KPK: Tim Penyidik Cari Harun Masiku hingga ke Filipina, tapi Belum Ketemu
“Jadi kami juga paham soal bahwa pemakzulan itu urusannya bukan cuma hukum tapi juga ada aspek politik, dalam kondisi sebelum ada gonjang-ganjing pertarungan paslon 1, 2, 3 ini sebetulnya peta politik itu masih bahwa solidnya Pak Jokowi dengan PDIP,” jelas Marwan.
“Tapi sekarang itu berbeda, nah di sini artinya bagaimana berperannya aktor politik dalam urusan pemakzulan ini.”
Sebab menurut dia, isi pemakzulan yang disampaikannya berdasarkan aspek hukum.
“Kita melakukan pemakzulan itu juga karena kita sangat mengakui negara ini negara hukum sesuai pasal 1 undang-undang dasar. Lalu alasan pemakzulan atau delik pemakzulan itu sendiri kami juga baca itu ada di Pasal 7A, ada 6 aspek."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV