> >

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno

Hukum | 16 Januari 2024, 10:02 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Siskaeee merupakan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada Senin 15 Januari 2024.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Karyoto.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam  SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Dikutip dari Tribunnews, sidang perdana akan digelar pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Siskaeee Cs Jadi Tersangka Pembuatan Film Porno, Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, Siskaeee juga telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin setelah absen pada Senin seminggu sebelumnya.

Namun wanita 23 tahun itu tak kunjung tiba di Polda guna menjalani pemeriksaan tersebut.

Adapun dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan tersebut, polisi telah menetapkan 11 tersangka.

Sembilan tersangka merupakan pemeran wanita yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent). 

Baca Juga: Siskaeee Mengaku Dibayar Rp10 Juta Bintangi Film Porno Garapan Sutradara Irwansyah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU