> >

KPU Bagi Kampanye Akbar Jadi 3 Zonasi, Partai Ummat Ikuti Skema Zona Paslon 01, Gelora ke Paslon 02

Rumah pemilu | 16 Januari 2024, 09:08 WIB
Komisioner KPU August Mellaz saat berbicara dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube KOMPAS TV)

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan keempat parpol tersebut mengenai pembagian zonasi kampanye.

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Menurut August, dari keempat parpol tersebut ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.

Baca Juga: KPU Tegaskan Format Debat Keempat Pilpres 2024 Tidak Berubah, Bakal Bekali LO dengan HT

"Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz, dikutip Kompas.com.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU