> >

KPU Bagi Kampanye Akbar Jadi 3 Zonasi, Partai Ummat Ikuti Skema Zona Paslon 01, Gelora ke Paslon 02

Rumah pemilu | 16 Januari 2024, 09:08 WIB
Komisioner KPU August Mellaz saat berbicara dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pelaksanaan kampanye akbar pemilu 2024, yang akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz, mengatakan, pihaknya membagi zonasi kampanye akbartersebut menjadi tiga.

Nantinya, kata August, pola pembagian zonasi menyesuaikan dengan jumlah provinsi di Indonesia, yakni 38 provinsi.

“Kan dibagi tiga, jadi misalnya pembagian tiga zona kan begini, kita ngikuti polanya, kan ada 38 provinsi,” kata dia di Gedung KPU RI, Senin (15/1/2024), dikutip dari video KompasTV.

Baca Juga: Timnas AMIN Somasi KPU Imbas Anies Dihina saat Debat Capres Kedua

“(Dari) 38 provinsi itu dibagi secara proporional berdasarkan basis, misalnya waktu Indonesia barat, waktu Indonesia tengah, dan waktu Indonesia timur.”

Dalam pelaksanaannya, lanjut August, para paslon akan melakukan kampanye di ketiga zona secara bergantian.

“Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap palon akan berkampanye juga di zona masing-masing.”

“Misalnya sekarang paslon tertentu di zona A, paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Jadi semua akan dapat sama,” tegasnya.

August juga menjelaskan tentang jadwal kampanye empat partai politik (parpol) yang tidak bergabung dalam koalisi pengusung atau pendukung pasangan capres-cawapres.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU