Kasus Pungli di Rutan KPK: Dewas Telah Periksa 169 Orang, Ada Mantan Staf Rutan dan Kabag Pengamanan
Hukum | 16 Januari 2024, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu.
Hal ini disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
"Untuk kasus rutan itu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Albertina.
Menurut penjelasannya, 169 orang tersebut diantarannya 32 orang sebagai saksi murni yang terdiri dari mantan staf rutan, Kabag Pengamanan, Plt Kabag Pengamanan dan inspektur.
“Kemudian 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, dari 137 orang itu, 93 cukup memenuhi syarat untuk masuk ke tahap ke sidang etik, sementara yang 44 orang tak cukup alasan untuk dilanjutkan.
Kemudian satu orang, lanjut dia, sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023, dan satu orang lagi bukan berstatus komisi, melainkan outsourcing sehingga tak bisa dikenakan etik.
“Dari 93 orang itu, kami kumpulkan 63 bukti berupa dokumen, baik dokumen penyetoran uang, dan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan
Dewas KPK, kata Albertina, juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga telah menjadwalkan untuk menggelar sidang etika terhadap 93 pegawai pada Januari ini.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Angkat Bicara Usai Dilaporkan ke Dewas, Sebut Akan Ikuti Proses
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV