> >

Kasus Pungli di Rutan KPK: Dewas Telah Periksa 169 Orang, Ada Mantan Staf Rutan dan Kabag Pengamanan

Hukum | 16 Januari 2024, 08:04 WIB
Foto Arsip. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pihaknya telah memeriksa 169 orang terakit kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah. . (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu. 

Hal ini disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Untuk kasus rutan itu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Albertina.

Menurut penjelasannya, 169 orang tersebut diantarannya 32 orang sebagai saksi murni yang terdiri dari mantan staf rutan, Kabag Pengamanan, Plt Kabag Pengamanan dan inspektur.

“Kemudian 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, dari 137 orang itu, 93 cukup memenuhi syarat untuk masuk ke tahap ke sidang etik, sementara yang 44 orang tak cukup alasan untuk dilanjutkan.

Kemudian satu orang, lanjut dia, sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023, dan satu orang lagi bukan berstatus komisi, melainkan outsourcing sehingga tak bisa dikenakan etik.

“Dari 93 orang itu, kami kumpulkan 63 bukti berupa dokumen, baik dokumen penyetoran uang, dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Dewas KPK, kata Albertina, juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU