Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan
Hukum | 15 Januari 2024, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut 93 pegawai KPK akan disidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) pada pekan ini.
Informasi ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina singkat, dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan dari sidang yang dimaksud.
Ia juga masih enggan membeberkan informasi terkait identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut.
Sebelumnya Albertina memastikan bahwa ada 93 pegawai KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi akan segera disidang etik. Ia pun menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.
"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1).
"93 orang yang akan naik sidang etik," ujarnya.
Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional
Dalam kesempatan itu, Albertina juga mengatakan nilai pungli di Rutan KPK lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.
"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Baca Juga: ICW Jelang Sidang Etik 93 Pegawai soal Pungli Rutan KPK: Pengawasan Bobrok, Teladan Pimpinan Hilang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.