> >

Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Hukum | 15 Januari 2024, 09:58 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya pungli di Rutan KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.

Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Adapun modus dugaan pungli ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan supaya tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut. 

Baca Juga: ICW Jelang Sidang Etik 93 Pegawai soal Pungli Rutan KPK: Pengawasan Bobrok, Teladan Pimpinan Hilang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU