KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap, Termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
Hukum | 13 Januari 2024, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan bahwa empat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Kemudian, dua pihak swasta atas nama Effendi Syahputra dan Fazar Syahputra.
Baca Juga: KPK Pelajari Temuan PPATK soal Dana Kampanye Mencurigakan
“Perkara ini kami sepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kami pun menetapkan para tersangka dalam kegiatan tertangkap tangan ini,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Ghufron menjelaskan Erik Adtrada Ritonga melakukan intervensi dan ikut aktif dalam berbagai proyek yang ada di Labuhanbatu.
Ia memberikan atensi terhadap proyek-proyek yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu adalah proyek lanjutan peningkatan Jalan Resi Rakyat-Sei Brombang di Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Yambang-Sido Makmur di Kecamatan Bilah Hilir-Kecamatan Panai Hulu.
“Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar,” kata Ghufron.
Erik lantas menunjuk Rudi untuk mengatur secara sepihak kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut yang kemudian dimenangkan oleh Effendi Syahputra dan Fazar Syahputra.
Dalam proyek ini, Erik diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar. KPK baru menyita Rp551 juta dari uang tersebut.
“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp551 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan sekitar Rp1,7 Miliar.”
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Respons Rumor Khofifah Gabung terkait Sekda Jatim Dipanggil KPK, Ini Katanya
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Fazar dan Effendi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV