> >

KPU Tetapkan KPPS Berusia 17-55 Tahun, Berikut Syarat Kesehatan Anggota KPPS

Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 21:13 WIB
Ilustrasi tes kesehatan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menyampaikan bahwa syarat usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi dari 17 hingga 55 tahun. (Sumber: cukasihsejahtera.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menyampaikan, syarat usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi dari 17 hingga 55 tahun.

Pembatasan itu untuk mencegah kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Idham menyebut, KPU telah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS.

Calon anggota dapat menjadi anggota jika dinyatakan sehat.

Pemilu 2019 sendiri disertai tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara.

Baca Juga: Link Pengumuman Administrasi KPPS Pemilu 2024 di KPU Berbagai Provinsi, Simak Tahap Selanjutnya

"Pemilu harus memitigasi potensi hal-hal yang tidak dinginkan. Apalagi dahulu di 17 April 2019 yang lalu ada pelajaran yang tidak boleh terulang lagi pada kecelakaan kerja, dalam hal ini ada 722 badan (anggota KPPS) yang wafat," kata Idham, Kamis (11/1/2024).

"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan persyaratan anggota KPPS yang usianya 17 sampai dengan 55 tahun," lanjutnya.

Pendaftaran anggota KPPS telah ditutup pada 20 Desember 2023 lalu.

Anggota KPPS akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Tanah Abang Jakarta, dr. Ovi Norfiana menyampaikan, calon anggota KPPS mesti memenuhi sejumlah syarat kesehatan untuk menjadi anggota.

Para calon anggota akan menjalani sejumlah tes kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indra, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, gula darah sewaktu, dan kolesterol total. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI No 2 tahun 2023," kata Ovi dikutip Kompas.com, 15 Desember 2023.

Adapun syarat umum untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah sebagai berikut.

Syarat daftar KPPS

  • WNI 
  • Usia paling rendah 17 tahun dengan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Orang Berideologi NU Pasti Pilih AMIN

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU