> >

KPU Tetapkan KPPS Berusia 17-55 Tahun, Berikut Syarat Kesehatan Anggota KPPS

Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 21:13 WIB
Ilustrasi tes kesehatan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menyampaikan bahwa syarat usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi dari 17 hingga 55 tahun. (Sumber: cukasihsejahtera.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menyampaikan, syarat usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi dari 17 hingga 55 tahun.

Pembatasan itu untuk mencegah kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Idham menyebut, KPU telah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS.

Calon anggota dapat menjadi anggota jika dinyatakan sehat.

Pemilu 2019 sendiri disertai tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara.

Baca Juga: Link Pengumuman Administrasi KPPS Pemilu 2024 di KPU Berbagai Provinsi, Simak Tahap Selanjutnya

"Pemilu harus memitigasi potensi hal-hal yang tidak dinginkan. Apalagi dahulu di 17 April 2019 yang lalu ada pelajaran yang tidak boleh terulang lagi pada kecelakaan kerja, dalam hal ini ada 722 badan (anggota KPPS) yang wafat," kata Idham, Kamis (11/1/2024).

"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan persyaratan anggota KPPS yang usianya 17 sampai dengan 55 tahun," lanjutnya.

Pendaftaran anggota KPPS telah ditutup pada 20 Desember 2023 lalu.

Anggota KPPS akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU