Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Hukum | 10 Januari 2024, 06:50 WIBBaca Juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi: Kami Berencana Tangkap Seseorang, Ternyata di Dalam Ada Saipul
Sebelumnya, viral video penangkapan Saipul Jamil di sejumlah media sosial.
Saipul Jamil ditangkap secara paksa. Selain itu, polisi yang melakukan penangkapan juga memukul asisten Saipul Jamil karena diduga enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV