> >

Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan

Hukum | 10 Januari 2024, 06:50 WIB
Artis Saipul Jamil ditangkap di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. (Sumber: ANTARA/HO-Polsek Tambora)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota polisi yang menangkap artis Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Diketahui, anggota yang dibebastugaskan itu merupakan polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.

Polisi tersebut menangkap Saipul Jamil terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.

Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jelambar, Sempat Teriak Minta Tolong karena Mengira Dirampok

Hal tersebut, kata dia, berlangsung selama dia menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Syahduddi, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1/2024).

Syahduddi pun memastikan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU