Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Hukum | 8 Januari 2024, 12:56 WIBHal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Selain dituntut hukuman pidana, Fatia juga dituntut hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa mengungkapkan alasan menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun penjara karena ada beberapa hal yang memberatkan.
Pertama, Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa Fatia dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dianggap berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Baca Juga: Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujar jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV