Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Hukum | 8 Januari 2024, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis hak asasi manusia atau HAM Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan,” ujar hakim Cokorda.
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, hakim juga memnjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang sama.
Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV