Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Bandarlampung Copot 2.038 APK
Rumah pemilu | 7 Januari 2024, 14:59 WIBBANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) mencopot 2.038 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di berbagai titik di Kota Bandarlampung.
Pencopotan tersebut karena pemasangan APK dinilai tidak sesuai peraturan.
Pencopotan alat peraga kampanye ini dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Buntut Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Gus Miftah Nyatakan Siap Diperiksa Bawaslu
"Pencopotan APK peserta Pemilu 2024 ini karena banyak yang terpasang melanggar aturan," kata anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa J. P. di Kota Bandarlampung, Lampung, Minggu (7/1/2024).
Oddy menyampaikan, banyak APK yang terpasang di pepohonan dan tiang listrik.
Pemasangan tersebut melanggar aturan.
"Untuk sementara, jumlah APK yang telah dicopot sebanyak 2.038 dari enam kecamatan," kata Oddy dikutip Antara.
Dari 2.038 APK yang ditertibkan, kata Oddy, sejumlah 83 di Kecamatan Tanjungkarang Barat berjumlah, 596 di wilayah Bumi Waras, 522 di wilayah Kemiling, 345 di wilayah Rajabasa, 333 di wilayah Way Halim 333, dan 169 di wilayah Kedamaian.
"Pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP," kata Oddy.
Oddy menyebut penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK.
Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca Juga: SBY Sebut Presiden Indonesia Mendatang Mesti Memahami Cara Jaga Stabilitas Asia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara