Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Bandarlampung Copot 2.038 APK
Rumah pemilu | 7 Januari 2024, 14:59 WIBOddy menyebut penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK.
Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca Juga: SBY Sebut Presiden Indonesia Mendatang Mesti Memahami Cara Jaga Stabilitas Asia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara