> >

Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bandung Rp50 Juta

Peristiwa | 5 Januari 2024, 17:16 WIB
Seluruh korban luka dan meninggal akibat tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya, akan diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja. (Sumber: DJKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh korban luka dan meninggal akibat tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya, akan diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja. Jaminan santunan kepada korban tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Santunan itu diberikan kepada ahli waris.  

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).

Santunan akan segera diberikan setelah Jasa Raharja mendapatkan data korban yang valid dari kepolisian dan pihak terkait. 

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya di Cicalengka

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," jelas Dewi. 

Ia menyampaikan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Jasa Raharja juga menyampaikan keprihatinan serta dukacita yang mendalam kepada para korban. 

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Risal Wasal memastikan pihaknya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama KAI dan pihak terkait akan melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab insiden tersebut. 

Baca Juga: Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dirut KAI Beri Pernyataan Terkait Tabrakan KA Turangga

“Semoga segera dapat diketahui penyebab terjadinya insiden sehingga bisa kami lakukan pencegahan agar tidak terulang kembali,” ujar Risal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: