TKN Prabowo-Gibran: Surat Bawaslu Jakpus hanya Rekomendasi, Tidak Ada Putusan Gibran Langgar Aturan
Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 22:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meluruskan, tidak ada putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di hari bebas kendaraaan atau car free day (CFD) yang dilakukan Gibran.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hanya mengeluarkan surat berisi rekomendasi dan surat tersebut bukan sebuah produk putusan.
"Surat ini bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Habiburokhman menambahkan dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.
Dalam surat yang sudah didapat Tim Echo TKN, dijelaskan kegiatan Gibran pada 3 Desember 2023, masih berupa sebuah dugaan adanya pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
Namun, Habiburokhman menekankan Bawaslu Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan saat memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran sudah menjelaskan kegiatan saat CFD atau bukan kegiatan partai politik, sehingga tidak melanggar Pergub 12 Tahun 2016, sebagimana acuan Bawaslu Jakpus.
Adapun dalam Pasal 7 Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan "Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut."
"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena hari bebas kendaraan bermotor pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ujarnya.
Baca Juga: Saat TKN Heran Kewenangan Bawaslu Jakpus Periksa Gibran Pakai Pergub
Sebelumnya Bawaslu Jakpus menyatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat tersebut kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Jakpus juga menyatakan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik karena pembagian susu tersebut melibatkan Cawapres maupun Caleg yang diusung partai politik.
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakpus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV