TKN Prabowo-Gibran: Surat Bawaslu Jakpus hanya Rekomendasi, Tidak Ada Putusan Gibran Langgar Aturan
Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 22:57 WIB"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di arena hari bebas kendaraan bermotor pada tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ujarnya.
Baca Juga: Saat TKN Heran Kewenangan Bawaslu Jakpus Periksa Gibran Pakai Pergub
Sebelumnya Bawaslu Jakpus menyatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat tersebut kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Jakpus juga menyatakan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik karena pembagian susu tersebut melibatkan Cawapres maupun Caleg yang diusung partai politik.
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakpus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV