Diduga Ada Kelalaian, Ledakan Smelter PT ITSS Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangkanya
Hukum | 3 Januari 2024, 20:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ledakan smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Selatan.
Adapun hasil dari gelar perkara itu, penyidik kepolisian memutuskan untuk menaikkan status perkara ledakan smelter tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menetapkan tersangka terkait kasus ledakan smelter tersebut.
Baca Juga: PT IMIP Sebut akan Beri Santunan Rp600 Juta untuk Korban Tewas akibat Ledakan Smelter di Morowali
Mereka yang diperiksa di antaranya karyawan, korban yang sudah bisa dimintai keterangan, pihak manajemen, hingga ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan.
“Kami masih memerlukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pada akhirnya nanti akan ada tersangkanya. Tapi, saat ini kita masih meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djoko dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Rabu (3/1/2023).
Djoko membenarkan pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bahwa kasus ledakan smelter di PT ITSS tersebut diduga ada pelanggaran terkait standar operasional prosedur atau SOP.
Namun demikian, Djoko enggan membeberkan pelanggaran SOP yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Yang disampaikan Bapak Kapolda betul, tapi kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat apa yang disampaikan Bapak Kapolda,” ujarnya.
Baca Juga: Karyawan yang Sebarkan Video Ledakan Smelter di Morowali Disebut Bakal Dipecat, Ini Kata PT IMIP
Djoko menambahkan bahwa penyidik kepolisian bakal menjerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian dalam menangani kasus ledakan smelter ini.
Sebelumnya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal memberikan santunan sebesar Rp600 juta kepada keluarga korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
“Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban,” kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan resminya pada Selasa (26/12/2023).
Dedy menjelaskan, santunan senilai ratusan juta rupiah tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada ahli waris dari keluarga korban.
Menurut Dedy, pemberian santunan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa ledakan smelter itu.
Baca Juga: Anies Respons Smelter Meledak di Morowali: Perlu Didisiplinkan, Bila Ada Pelanggaran Harus Disanksi
Dedy menuturkan, pihaknya juga telah menyerahkan santunan awal berupa uang senilai Rp25 juta bagi setiap korban meninggal dunia.
Santunan awal itu, kata dia, sudah termasuk untuk biaya pengantaran jenazah ke rumah duka. Selain itu, Dedy menambahkan, PT IMIP juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya.
Berdasarkan kesepakatan, Dedy membeberkan, ahli waris korban meninggal dunia juga akan menerima uang berupa jaminan santunan dengan nilai 48 kali dari upah pokok terendah di kawasan IMIP yakni Rp3.675.000.
“Artinya setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” tutur Dedy.
Lebih lanjut, Dedy memenambahkan, korban meninggal juga akan mendapatkan santunan secara berkala senilai Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Kemenperin Kerahkan Tim untuk Investigasi Smelter Meledak di Morowali yang Tewaskan 13 Orang
Selain itu, kata dia, PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak masih usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV