Diduga Ada Kelalaian, Ledakan Smelter PT ITSS Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangkanya
Hukum | 3 Januari 2024, 20:46 WIB“Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban,” kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan resminya pada Selasa (26/12/2023).
Dedy menjelaskan, santunan senilai ratusan juta rupiah tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada ahli waris dari keluarga korban.
Menurut Dedy, pemberian santunan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa ledakan smelter itu.
Baca Juga: Anies Respons Smelter Meledak di Morowali: Perlu Didisiplinkan, Bila Ada Pelanggaran Harus Disanksi
Dedy menuturkan, pihaknya juga telah menyerahkan santunan awal berupa uang senilai Rp25 juta bagi setiap korban meninggal dunia.
Santunan awal itu, kata dia, sudah termasuk untuk biaya pengantaran jenazah ke rumah duka. Selain itu, Dedy menambahkan, PT IMIP juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya.
Berdasarkan kesepakatan, Dedy membeberkan, ahli waris korban meninggal dunia juga akan menerima uang berupa jaminan santunan dengan nilai 48 kali dari upah pokok terendah di kawasan IMIP yakni Rp3.675.000.
“Artinya setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” tutur Dedy.
Lebih lanjut, Dedy memenambahkan, korban meninggal juga akan mendapatkan santunan secara berkala senilai Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Kemenperin Kerahkan Tim untuk Investigasi Smelter Meledak di Morowali yang Tewaskan 13 Orang
Selain itu, kata dia, PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak masih usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV