> >

Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Berujung Dikenai Sanksi Skorsing hingga Tak Dapat Tunjangan

Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 05:34 WIB
Tangkapan layar belasan oknum Satpol PP Garut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (2/1/2023). (Sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)

GARUT, KOMPAS.TV - Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperlihatkan dukungannya kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan tersebut pun terekam dalam sebuah video berdurasi 19 detik yang kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.

Dalam video itu, tampak anggota Satpol PP yang mengenakan seragam lengkap menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo

"Bismiilahiirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata salah seorang anggota Satpol PP yang berada di depan Satpol PP lainnya sambil menunjukan foto Gibran.

Menanggapi video itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Apalagi, Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu.

Adapun soal kapan waktu video tersebut dibuat, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ucap Tubagus.

Tubagus menuturkan, status seluruh pegawai yang ada dalam video tersebut bukanlah aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran

Meski status mereka bukan ASN, kata Tubagus, pihaknya tetap menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya.

Dia menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video 

"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," kata Eko, Selasa (2/2024) malam.

Eko menegaskan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.

Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP mengingat para pelaku berstatus tenaga kontrak.

"Kalau ASN atau PNS, sidangnya di BKD (Badan Kepegawaian dan diklat), tapi karena ini tenaga kontrak, sidangnya dilakukan di sini," ucap Eko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu

Eko mengungkapkan, satu orang anggota yang ada dalam video tersebut diberi sanksi skorsing tiga bulan.

Sementara anggota lain yang ada dalam video tersebut, terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.

"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," tutur Eko.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU