Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Berujung Dikenai Sanksi Skorsing hingga Tak Dapat Tunjangan
Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 05:34 WIBBaca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran
Meski status mereka bukan ASN, kata Tubagus, pihaknya tetap menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya.
Dia menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video
"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," kata Eko, Selasa (2/2024) malam.
Eko menegaskan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.
Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP mengingat para pelaku berstatus tenaga kontrak.
"Kalau ASN atau PNS, sidangnya di BKD (Badan Kepegawaian dan diklat), tapi karena ini tenaga kontrak, sidangnya dilakukan di sini," ucap Eko dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu
Eko mengungkapkan, satu orang anggota yang ada dalam video tersebut diberi sanksi skorsing tiga bulan.
Sementara anggota lain yang ada dalam video tersebut, terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.
"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," tutur Eko.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com