> >

KPU Bantah Kirim Surat Suara Lebih Cepat ke WNI di Taiwan: PPLN yang Distribusi di Luar Jadwal

Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 16:35 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah mengirim surat suara untuk Pilpres 2024 ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.

KPU menegaskan, surat suara yang diterima lebih cepat oleh calon pemilih di Taipei, Taiwan, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/1/2024).

“Bahwa pada dasarnya surat suara yang dikirim oleh KPU RI ke seluruh PPLN di 128 perwakilan di dunia itu sesuai dengan jadwal, tetapi khusus kejadian di Taipei, PPLN mengirim surat suara pos kepada pemilih itu di luar jadwal,” ucap Idham.

Baca Juga: TKN Sebut Tidak Ada Persiapan Khusus untuk Debat 7 Januari 2024: Tema Dipahami Pak Prabowo

Atas kejadian tersebut, Idham menuturkan, KPU melakukan konfirmasi kepada PPLN Taipei untuk mendapatkan penjelasan. Dalam argumennya, kata Idham, PPLN Taipei mengirim lebih cepat atau di luar jadwal karena alasan libur panjang.

“Waktu kami mengonfirmasi hal tersebut, karena pertimbangan long holiday, pertimbangan long holiday, dikhawatirkan surat suara tidak sampai tepat waktu,” jelas Idham.

“Dijadwal memang ya di lampiran 1 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 dijelaskan masa pemungutan suara pos yaitu dimulai tanggal 2 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari, tanggal 2 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024 itu adalah masa pengiriman surat suara pos. Nah, itulah yang salah dipahami.”

Idham menuturkan, PPLN Taipei sempat melakuan komunikasi dengan Panwaslu di Taiwan sebelum melalukan distribusi atau pengiriman surat suara pos ke pemilih. Menurut PPLN Taipei, kata Idham, Panwaslu di Taiwan menyetujui rencana tersebut.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Kisruh Sudirman Said dan Ahmad Ali Tidak Diperpanjang: Hanya Beda Pandangan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU