> >

Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buronan Selama 2023, 79 Orang di Antaranya Kasus Korupsi

Hukum | 1 Januari 2024, 21:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menangkap sebanyak 138 buronan selama periode Januari hingga 18 Desember 2023. Dari ratusan orang yang ditangkap itu, terdiri atas 79 buron kasus korupsi dan 59 buron kasus nonkorupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penangkapan 138 buronan itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung RI.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku

Adapun ST Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Jaksa Agung RI sejak 23 Oktober 2019 hingga saat ini. 

Lebih lanjut, Ketut menambahkan mengenai kasus korupsi, sepanjang 2023 Kejaksaan Agung juga menangani seribuan lebih perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kasus-kasus tersebut, kata Ketut, ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut yang berhasil diselamatkan nilainya mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).

Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

Kemudian, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung juga mengumumkan sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 15 jaksa diduga terlibat pemerasan.

Lalu, 15 jaksa diduga campur tangan urusan pengadaan barang dan jasa, dan dua warga diyakini tampil sebagai jaksa gadungan. Saat ini, dua orang yang mengaku jaksa itu telah ditangkap dan ditahan.

 

Kejaksaan Agung juga melaporkan pencapaian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini, di antaranya para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit, secara keseluruhan ada 4.443 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan itu.

"Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," kata Ketut.

Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU