> >

Kejari Jakarta Timur Buka Suara, Ungkap Kasus yang Jerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Hukum | 28 Desember 2023, 14:50 WIB
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). Ia baru-baru ini dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum. (Sumber: Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji. 

Proses tahap II ini dilakukan oleh penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Timur, pada Rabu (27/12/2023). 

Diketahui Indra merupakan juru bicara dari Timnas Anies-Muhaimin (Anies) yang juga kader Partai NasDem.

Selain Indra, Kejari Jakarta Timur juga menerima tersangka Ike Andriani dan barang bukti terkait kasus yang sama. 

Plh. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, kedua tersangka sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai 2019. 

Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak

"Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bersama Ike selaku pengelola PT LIMR pada tahun 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU," ujar Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023). 

Mahfuddin menambahkan keduanya sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1.103.028.418.

Atas perbuatan tersebut Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, dan Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

"Penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur dalam tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, namun JPU dalam tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," ujar Mahfuddin. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU