> >

Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Hukum | 27 Desember 2023, 18:47 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur dari Ketua KPK. Menurut Tumpak, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga: Boyamin Sebut Firli Bahuri Beban KPK: Saya Mohon Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua adalah Firli Bahuri tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar.

Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah soal hartanya berupa valuta asing dan bangunan, serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Baca Juga: ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi

Dengan begitu, Tumpak mengatakan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Serta, Tumpak menambahkan, perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU