> >

Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Hukum | 27 Desember 2023, 18:47 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri bersama keluarganya disebut menempati rumah yang disewa oleh Tirta Juwana Darmaji atau Alex Tirta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 2020.

Tidak hanya menempati rumah yang disewa oleh Ketua Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu, Firli Bahuri juga meminta dipasangi internet di rumah tersebut kepada Alex Tirta.

Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang kode etik terhadap Firli Bahuri yang digelar oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Anggota majelis sidang, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan Firli meminta Alex Tirta memasangkan internet sebelum ia resmi menyewa rumah di Jalan Kertanegara itu pada 1 Februari 2021.

Padahal, kata Seno, jauh sebelum resmi disewa, Firli bersama keluarganya kerap menggunakan rumah yang sebetulnya masih disewa oleh Alex Tirta itu.

"Sejak Maret 2020, terperiksa (Firli) dan keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji,” kata Seno dalam persidangan.

“Firli kemudian mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut.”

Seno menilai sikap Firli yang menempati rumah sebelum resmi menyewanya sekaligus meminta dipasangi internet merupakan hal yang tidak pantas.

Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Terlebih, kata dia, posisi Firli Bahuri pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK. Menurutnya, sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri seharusnya menjadi teladan dalam bersikap.

"Menurut majelis, tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku," ucap Seno.

Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU