> >

ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi

Hukum | 27 Desember 2023, 15:22 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera surati Presiden Joko Widodo usai putuskan Firli Bahuri lakukan pelanggaran berat.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons putusan Dewas KPK untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada KOMPAS TV, Rabu (27/12/2023).

“ICW mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” ucap Kurnia.

Dari surat yang dikirim Dewas KPK, ICW berharap respons Presiden Jokowi menerbitkan pemberhentian Firli Bahuri karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia.

Baca Juga: Ganjar soal Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Itu Provinsi yang Jadi Potensi Suara Ganjar Mahfud

“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,”  jelas Kurnia.

“Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.”

Sebelumnya, Dewas KPK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri. Dalam putusannya, majelis Dewas sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.

 

Adapun, sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak berperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Baca Juga: Anies soal Kabar Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Kami Makin Optimistis dengan Jawa Timur

“Dalam kondisi terkini, putusan itu dikhawatirkan tidak berdampak apapun terhadap Firli. Mengapa? Sebab, saat ini Firli sudah mengajukan permintaan pengunduran diri kepada Presiden pada Sabtu lalu, 23 Desember 2023,” ujar Kurnia.

“Kondisi ini memang problematik, karena di dalam aturan Dewas, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada Presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU