> >

ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi

Hukum | 27 Desember 2023, 15:22 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Adapun, sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak berperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Baca Juga: Anies soal Kabar Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Kami Makin Optimistis dengan Jawa Timur

“Dalam kondisi terkini, putusan itu dikhawatirkan tidak berdampak apapun terhadap Firli. Mengapa? Sebab, saat ini Firli sudah mengajukan permintaan pengunduran diri kepada Presiden pada Sabtu lalu, 23 Desember 2023,” ujar Kurnia.

“Kondisi ini memang problematik, karena di dalam aturan Dewas, tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada Presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU