> >

Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi dengan Cara Ini

Hukum | 27 Desember 2023, 14:37 WIB
Foto arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pertanggungjawaban pidana atas dugaan kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lukas Enembe, berakhir usai mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Meski demikian, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, masih terdapat pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata, di mana negara masih mempunyai hak melakukan penuntutan berupa ganti rugi keuangan negara.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis, Rabu (27/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan perdata tersebut, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai syarat administrasi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian negara melalui proses gugatan perdata.

"Agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada 5 September 2022 lalu.

Kemudian pada Kamis, 19 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lukas.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang

Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. 

Adapun tindak pidana itu diduga dilakukan Lukas ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hukuman itu diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, menyebut kliennya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.

Sementara menurut kuasa hukum Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona, kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU