> >

Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi dengan Cara Ini

Hukum | 27 Desember 2023, 14:37 WIB
Foto arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Adapun tindak pidana itu diduga dilakukan Lukas ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hukuman itu diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, menyebut kliennya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.

Sementara menurut kuasa hukum Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona, kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU