> >

Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan Hari Ini, Surat Pengunduran Diri Tak Berpengaruh

Hukum | 27 Desember 2023, 08:04 WIB
Putusan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dibacakan hari ini, Rabu (27/12). (Sumber: Tribunnews)

Pertama, pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Firli Bahuri Segera Ditahan: Jangan Ada yang Diistimewakan

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU