Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan Hari Ini, Surat Pengunduran Diri Tak Berpengaruh
Hukum | 27 Desember 2023, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi putusan sehingga tinggal dibacakan pada pukul 11.00 WIB nanti.
“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti
Berbeda dengan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidang karena mengundurkan diri, Syamsuddin menyebut bahwa surat pengunduran diri Firli tidak memengaruhi jalannya sidang putusan hari ini.
Sebab, Firli baru sekadar mengajukan mundur dan keputusan presiden (keppres) hingga saat ini belum diteken oleh Presiden Jokowi.
“Putusan sudah diketuk, keppres (pengunduran diri) belum ada),” jelasnya.
Dalam perjalanannya, Firli Bahuri diketahui juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (21/12). Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK yang tak ada dalam undang-undang.
Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya. Kemensetneg menerima surat tersebut pada Sabtu (23/12).
Sebagai informasi, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik selama menjadi Ketua KPK.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV