> >

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini

Hukum | 21 Desember 2023, 14:11 WIB
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri limpahkan berkas tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) illegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

“Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

Terkait tersangka Dito Mahendra, Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), yang meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Baca Juga: Alexander Marwata soal Intervensi dan Ancaman di Kasus DJKA: Cerita Beberapa Pimpinan Begitu

Sebelumnya Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 7 September 2023 di Bali dan langsung dilakukan penahanan.

Untuk diketahui selain melimpahkan tersangka Dito Mahendra, penyidik Polri juga melimpahkan barang bukti yang disita. Antara lain sepucuk senjata api merk Glock 17 kaliber 9, sepucuk senjata api jenis Revolver S&W kaliber 22, sepucuk Glock 19 custom kaliber 9, sepucuk senjata api merk AK 101, dan sepucuk pistol kaliber 9.

Lalu polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis Makarov, sepucuk air soft gun merk Heckler, sepucuk air soft gun warna hitam merk Angstadt Arms, sepucuk air soft gun dengan nomor 5168, sepucuk senapan angin dan 2.178 butir peluru, selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik tidak menemukan fakta adanya keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Dito Mahendra.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima

“Sampai dengan hari ini, sampai dengan penyidikan sekarang, tidak kami dapatkan yang masuk anggota Polri dan lain sebagainya,” kata Djuhandhani.

Dito, kata Djuhandhani, tercatat memiliki keanggotaan Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) sehingga saat penggeledahan ditemukan beberapa senjata api oleh KPK, pada 13 Maret 2023.

Menurut Djuhandhani, motif sementara kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito ialah untuk hobi menembak.

“Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang tetapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU