> >

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini

Hukum | 21 Desember 2023, 14:11 WIB
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

“Sampai dengan hari ini, sampai dengan penyidikan sekarang, tidak kami dapatkan yang masuk anggota Polri dan lain sebagainya,” kata Djuhandhani.

Dito, kata Djuhandhani, tercatat memiliki keanggotaan Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) sehingga saat penggeledahan ditemukan beberapa senjata api oleh KPK, pada 13 Maret 2023.

Menurut Djuhandhani, motif sementara kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito ialah untuk hobi menembak.

“Motif dia, yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang tetapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum. Senjata ini untuk koleksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU