Besok DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam Empat Perkara, Terkait Pencalonan Gibran
Rumah pemilu | 21 Desember 2023, 13:30 WIBDKPP pun telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam rilis dari DKPP, Kamis (21/12/2023).
David menambahkan, sidang ini nantinya akan bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tutur David.
Selain itu, agar memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga bakal disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggota dan Ketua Bawaslu Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP Usai Lantik Kader Parpol
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV