> >

Besok DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam Empat Perkara, Terkait Pencalonan Gibran

Rumah pemilu | 21 Desember 2023, 13:30 WIB
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dalam empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pemeriksaan ini rencananya dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) besok pukul 09.00 WIB.

Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara  nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam aduannya, para Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu dari jajaran KPU itu dinilai melakukan kesalahan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. 

Menurut para Pengadu, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikarenakan para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga, tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pemilu 2024 telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Baca Juga: Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda pada sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU