> >

Enny Nurbaningsih: MKMK Hanya Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK, Tak Bisa Jemput Bola

Hukum | 20 Desember 2023, 18:45 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) dalam konferensi pers terkait pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

Adapun syaratnya antara lain memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.

“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Unand (Universitas Andalas), ahli hukum tata negara, dan beliau sangat advanced melakukan kajian tentang peradilan konstitusi,” kata Enny.

Dia melanjutkan, Yuliandri memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik. Persoalan etik menjadi perhatian hakim MK karena berkaitan dengan integritas anggota MKMK.

“Bapak Dr. Palguna, beliau Ketua MKMK pertama, beliau sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi, beliau ikut membentuk PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Enny.

Adapun Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023, menggantikan Manahan MP Sitompul.

Baca Juga: Pakar Mikroekspresi: Prabowo Marah dan Emosi saat Ditanya Anies soal Putusan MKMK

Enny mengatakan para anggota MKMK tersebut telah memenuhi syarat. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Ia menjelaskan, pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU