> >

Enny Nurbaningsih: MKMK Hanya Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK, Tak Bisa Jemput Bola

Hukum | 20 Desember 2023, 18:45 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) dalam konferensi pers terkait pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk secara permanen, memiliki kewenangan untuk menangani laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Enny menjelaskan, MKMK tidak bisa melakukan upaya ‘jemput bola’ ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar dari yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.

"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," ucap Enny.

Dia pun menambahkan, tugas MKMK hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim seperti yang terdapat dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengumumkan tiga anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.

Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Guru Besar UPI Nilai Anies Unggul di Debat Capres: karena Buat Prabowo Menghela Nafas soal MKMK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU