Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023
Humaniora | 20 Desember 2023, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.
Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG
Berikut cara daftar untuk beli LPG 3 Kg di Subpenyalur atau pangkalan LPG.
1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK
2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP
3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg
Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
3. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
4. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV