> >

Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023

Humaniora | 20 Desember 2023, 11:14 WIB
LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Sedangkan saat ini masih ada restoran dan usaha lainnya yang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).

Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG

Berikut cara daftar untuk beli LPG 3 Kg di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK

2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU