Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023
Humaniora | 20 Desember 2023, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.
Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG
Berikut cara daftar untuk beli LPG 3 Kg di Subpenyalur atau pangkalan LPG.
1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK
2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV