> >

Cegah Transaksi Janggal untuk Dana Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Lakukan Ini

Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 06:37 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, seluruh transaksi untuk kegiatan kampanye harus dilakukan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sehingga, Bawaslu bisa dengan mudah melakukan audit bila ada dugaan penerimaan dana yang berasal dari transaksi yang mencurigakan. 

Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Kampanye Akan Diteruskan ke Polisi, ini Alasannya

"Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2023].

Bagja mengaku, pihaknya telah menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan alias janggal untuk kampanye Pemilu 2024. 

Ia menyatakan sudah menerima surat dari PPATK tersebut.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja. 

Bagja menjelaskan, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan sudah menjalin kerja sama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU