> >

Singgung Kemanfaatan Hukum, Firli Bahuri Beberkan Prestasi Memimpin KPK

Hukum | 20 Desember 2023, 07:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Firli menjelaskan, sejak tahun 2019, IPAK di angka 3,70 dan terus mengalami kenaikan. Di tahun 2020, IPAK sebesar 3,78. Kemudian tahun 2021, 3,88; tahun 2022 3,93; dan di tahun 2023 IPAK 3,92. 

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

"Artinya kesadaran masyarakat terhadap perilaku antikorupsi itu meningkat, dan itu bisa dicapai karena program yang ada KPK, baik pendidikan, pencegahan maupun penindakan," ujar Firli. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Putusan praperadilan penetapan tersangka Firli ini dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.     

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU